Materi Diskusi Perkumpulan Gemar Belajar (GEMBEL) Hukum Acara Perdata

Materi Diskusi Perkumpulan Gemar Belajar (GEMBEL)
Hukum Acara Perdata
Pembicara: 1. Elia Silitonga ( 2014 )
2. Doli Nasution ( 2014 )
Pemateri : 1. Maria Aruan (2015)
2. Penita Nababan (2015)
Moderator: Dewi Sitinjak ( 2015 )
1. Pengertian Hukum Acara Perdata
• Wiryono Prodjodikoro, Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
• R. Subekti, berpendapat hukum acara itu mengabdi kepada hukum materiel, maka dengan sendirinya setiap perkembangan dalam hukum materiel itu sebaiknya selalu diikuti dengan penyesuaian hukum acaranya.
• MH. Tirtaamidjaja Hukum Acara Perdata adalah suatu akibat yang timbul dari hukum perdata materiel.
Hukum acara perdata adalah hukum yang berfungsi untuk menegakkan, mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dalam praktik. Oleh karena itu, bagi orang yang merasa hak perdatanya dilanggar, tidak boleh diselesaikan dengan cara menghakimi sendiri (eigenrichting), tapi ia dapat menyampaikan perkaranya ke pengadilan, yaitu dengan mengajukan tuntutan hak (gugatan) terhadap pihak yang dianggap merugikannya, agar memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya.
2. Sumber-Sumber Hukum Acara Perdata
1. HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) Reglement tentang melakukan pekerjaan kepolisian, mengadili perkara perdata dan penuntutan hukuman buat bangsa Bumiputera dan bangsa timur di Tanah Jawa dan Madura, yang merupakan pembaruan dari reglement bumiputera/ Reglement Indonesia (RIB) dengan Staatsblad 1941 Nomor 44.
2. RBg. (Reglement tot regeling van het rechtswezen in de gewesten buiten java en Madura) reglement tentang hukum acara perdata yang berlaku untuk daerah luar jawa dan Madura dengan Staatsblad 1927 nomor 227.
3. Rv (reglement op de rechtsvordering) reglement tentang hukum acara perdata dengan staatblad 1847 No. 52 juncto 1849 No. 63.
4. RO (Reglement of de rechterlijke organisatie in het beleid der justitie in Indonesia, reglement tentang oranisasi kehakiman dengan staatsblad 1847 N0. 23).
5. Ordonansi dengan staatblad 1867 No. 29 tanggal 14 maret 1867 tentang kekuatan bukti, surat-surat di bawah tangan yang di perbuat oleh orang-orang bangsa bumi putera atau oleh yang disamakan dengan dia.
6. BW (Burgerlijk Wetboek/ Kitab UU Hukum Perdata / Kitab UU hukum Sipil)
7. Kitab UU Hukum Dagang (wetboek van Koophandel Buku ke satu lembaran Negara RI No. 276 yang diberlakukan mulai tanggal 17 juli 1938 dan buku kedua lembaran negara RI No. 49 tahun 1933.
8. UU No. 20 tahun 1947 tentang ketentuan banding (peradilan Ulangan).
9. UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan lembaran negara RI No. 1 tahun 1974 tanggal 2 januari 1974.
10. UU No. 4 tahun 1996 tentang hak tanggung atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah (UUHT).
3.Asas-asas hukum acara perdata
1. Hakim Bersifat Menunggu : maksudnya ialah hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak di ajukan kepadanya, kalau tidak ada tuntutan hak atau penuntutan maka tidak ada hakim. Jadi apakah akan ada proses atau tidak, apakah suatu perkara atau tuntutan hak itu akan di ajukan atau tidak, sepenuhnya di serahkan kepada pihak yang berkepentingan.(pasal 118 HIR, 142 Rbg.)
2. Hakim Pasif : hakim di dalam memeriksa perkara perdata bersikap pasif dalam arti kata bahwa ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang di ajukan kepada hakim untuk di periksa pada asasnya di tentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim.
3. Sifat Terbukanya Persidangan : sidang pemeriksaan pengadilan pada asasnya adalah terbuka untuk umum, yang berarti bahwa setiap orang di bolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan di persidangan. Tujuannya ialah untuk memberi perlindungan hak-hak asasi manusia dalam bidang peradilan serta untuk lebih menjamin objektifitas peradilan dengan mempertanggung jawabkan pemeriksaan yang fair (pasal 19 ayat 1 dan 20 UU no.4 tahun 2004). Apabila tidak di buka untuk umum maka putusan tidak sah dan batal demi hokum.
4. Mendengar Kedua Belah Pihak : dalam pasal 5 ayat 1 UU no.4 tahun 2004 mengandung arti bahwa di dalam hokum acara perdata yang berperkara harus sama-sama di perhatikan, berhak atas perlakuan yang sama dan adil serta masing-masing harus di beri kesempatan untuk memberikan pendapatnya.
5. Putusan Harus Di Sertai Alasan-alasan : semua putusan pengadilan harus memuat alas an-alasan putusan yang di jadikan dasar untuk mengadili ( pasal 25 UU no 4 tahun 2004,) 184 ayat 1, 319 HIR, 195, 618 Rbg). Alasan-alasan atau argumentasi itu dimaksudkan sebagai pertanggungan jawab hakim dari pada putusanya terhadap masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tinggi dan ilmu hokum, sehingga oleh karenanya mempunyai nilai objektif.
6. Beracara di Kenakan biaya : untuk beracara pada asasnya di kenakan biaya (pasal 3 ayat 2 UU no 4 tahun 2004, 121 ayat 4, 182,183 HIR, 145 ayat 4, 192-194 Rbg). Biaya perkara ini meliputi biaya kepaniteraan, dan biaya untuk pengadilan, pemberitahuan para pihak serta biaya materai.
7. Tidak ada keharusan mewakilkan : pasal 123 HIR, 147 Rbg tidak mewajibkan para pihak untuk mewakilkan kepada orang lain, sehingga pemeriksaan di persidangan terjadi secara langsung terhadap para pihak yang langsung berkepentingan.
4.Kompetensi Peradilan
Kompetensi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan sesuatu). Kompetensi dari suatu pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara berkaitan dengan jenis dan tingkatan pengadilan yang ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kompetensi pengadilan atau bisa juga disebut dengan yurisdiksi pengadilan di Indonesia secara umum dibagi menjadi dua yakni, kompetensi absolute dan kompetensi relatif.

Comments